PTUN Gelar Sidang Gugatan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah gugatan mereka sebagai partai peserta Pemilu 2019 ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“PKPI atas petunjuk Pak Ketua Umum sepakat untuk terus upaya hukum gugatan ke PTUN segera. Rabu kami ajukan,” kata Sekretaris Jendral PKPI Imam Anshori Saleh di Kantor Bawaslu, Jakarta (6/3/2018).
Imam menuding Bawaslu kurang memperhatikan bukti-bukti dan permohonan yang diajukan PKPI.
“Kami yakin Bawaslu kurang teliti,” ujarnya.
Majelis Pemeriksa Bawaslu, Fritz Edward Siregar membeberkan kekurangan persyaratan PKPI, di antaranya persyaratan kepengurusan yang kurang di banyak kabupaten kota.''
Komisi Pemilihan Umum siap meladeni gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa pemilu. Partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu berencana segera mengajukan gugatan ke PTUN setelah gugatannya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu pada Selasa, 6 Maret 2018.
"Ya, kami akan merespons bila sudah teregistrasi dan sudah dikeluarkan jadwal sidang. Kami akan respons sebagaimana mestinya," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di gedung KPU, Rabu, 7 Maret 2018.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjalani sidang putusan banding terkait gugatan KPU RI di PTUN, Jakarta. Ketua Umum PKPI Hendropriyono hadir di lokasi.
Pantauan detikcom, sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (11/4/2018). Sidang dilaksanakan di ruang sidang Kartika, PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Hendropriyono tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Mantan kepala BIN ini memakai kemeja warna putih lengan panjang dan celana panjang warna hitam. Dia duduk di kursi pengunjung bersama para kader.
Selain Ketum PKPI, ruang sidang juga dipenuhi oleh kader PKPI yang kompak memakai pakaian serba merah. Mereka nampak serius mendengarkan majelis hakim membaca surat putusan.

Komentar
Posting Komentar