Pertanyaan Pakar Keamanan Bandara Lebih Dari Sekedar Merokok Penumpang
Kasus baru-baru ini dimana seorang penumpang dikeluarkan dari penerbangan Citilink untuk merokok telah menimbulkan pertanyaan tentang standar keamanan Bandara Halim Perdanakusuma, karena pemantik api terdaftar di antara barang-barang berbahaya yang dilarang terbang dari pesawat terbang, kata seorang ahli.
"Pemantik api mengandung bahan kimia yang dikategorikan sebagai komoditas berbahaya. Seharusnya terdeteksi melalui pemeriksaan keamanan x-ray," kata Arista Atasejati Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), Senin.
Penumpang tersebut, yang diidentifikasi sebagai Iwan Limau, telah dihapus dari penerbangan yang diberangkatkan Denpasar pada hari Minggu untuk merokok saat menaiki pesawat terbang saat sedang mengisi bahan bakar di bandara di Jakarta Timur, kata pembawa anggaran tersebut dalam sebuah pernyataan.
Dia dilaporkan mulai merokok setelah melewati gerbang asrama dan terus merokok sambil memanjat tangga penumpang pesawat di dekat mesin saat pesawat sedang mengisi bahan bakar.
Petugas keamanan penerbangan segera mengambil tindakan dan memerintahkan penumpang, yang sudah duduk di kursi dinasnya, untuk meninggalkan pesawat, yang akan segera turun.
"Ini kelalaian yang fatal. Petugas keamanan penerbangan serta pramugari dan petugas ground handling seharusnya bisa mencegahnya," kata Arista.
Citilink Vice President Corporate Communication Benny Siga Butarbutar mengatakan, perilaku penumpang tersebut merupakan ancaman bagi keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Di industri penerbangan, kita perlu memastikan bahwa tidak ada peraturan keselamatan yang dilanggar, memastikan bahwa operasi penerbangan dapat berjalan dengan aman, lancar dan nyaman," katanya dalam pernyataan tersebut.

Komentar
Posting Komentar